BANJARNEGARAKU - Kepolisian Resort Purbalingga bergerak cepat, menanggapi laporan adanya guru yang di duga melakukan tindak asusila terhadap 7 muridnya.
Polisi menangkap oknum guru bejat saat yang bersangkutan berada di Cilacap, di tempat isterinya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksinya telah dilakukan tersangka sejak tahun 2013 hingga tahun 2021.
Baca Juga: KEJI! Polisi Ungkap Pembunuhan dengan Imbalan Rp1 Juta Baru DP Rp500 Ribu
"Para korban saat kejadian rata-rata berumur 14 tahun," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan, Rabu 9 Maret 2022.
Namun menurutnya, karena para korban saat kejadian itu dilakukan masih dibawah umur sehingga takut dengan ancaman guru bejad itu dan memilih bungkam.
"AS dalam melancarkan aksinya mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya, hal itulah yang membuat korban bungkam" ucapnya.
Tersangka AS menurut Kapolres melancarkan aksinya selama ini di sekolah. Para korban dicabuli saat jam pelajaran dan setelah jam pelajaran usai.