Putusan Bebas Kepada Dua Anggota Polisi Perkara Penembakan Laskar FPI

- 22 Maret 2022, 08:07 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri

BANJARNEGARAKU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memutuskan bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dalam perkara penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Cikampek Km 50.

Kedua anggota polisi tersebut tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Merespons putusan bebas tersebut, Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas kedinasan kepada kedua anggotanya itu.

Baca Juga: Mengenal Sosok Rara Istiati Wulandari 'Mbak Rara' Pawang Hujan MotoGP Mandalika, Lengkap dengan Akun Medsos

"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 21 Maret 2022.

"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro, khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," jelasnya.

Dikutip banjarnegaraku.com pada halaman seputar tangsel dengan judul Dua Polisi Penembak Laskar FPI Segera Bertugas Kembali.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Relawan Psikososial UMP untuk Korban Banjir, Simak Selengkapnya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50.

Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella dinyatakan tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dalam keputusannya, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta mengatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Baca Juga: Ganjar Cairkan Insentif Pengajar Agama Menjelang Lebaran

Hakim menerangkan alasan pembenaran dan pemaaf menghapus perbuatan melawan hukum serta kesalahan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Tindakan melawan hukum terdakwa yang dimaksud adalah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Baca Juga: Gus Yaqut Bahas Kepastian Kuota Haji dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.

Bahkan, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Menilik kembali kronologi kasus tersebut banjarnegaraku.com merangkum kronologi kejadian penembakan laskar FPI di km 50, Desember 2020 pada halaman sabacirebon.com.

Rombongan MRS bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 (Sembilan) unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Rombongan keluar di Pintu Tol Karawang Timur dan tetap diikuti oleh beberapa kendaraan yang melakukan pembuntutan.

Baca Juga: Viral, Pencuri di Banjarnegara Kembalikan Barang Curiannya Disertai Sepucuk Surat

“Sebanyak 6 mobil rombongan MRS melaju lebih dulu dan meninggalkan 2 mobil pengawal lainnya, yaitu mobil Den Madar (Avanza silver) dan Laskar Khusus (Chevrolet Spin) untuk tetap menjaga agar mobil yang membuntuti tidak bisa mendekati mobil HRS dan rombongan,” lanjutnya.

Kedua mobil FPI tersebut berhasil membuat jarak dan memiliki kesempatan untuk kabur dan menjauh, namun mengambil tindakan untuk menunggu. Akhirnya, mereka bertemu kembali dengan mobil petugas K 9143 EL serta 2 (dua) mobil lainnya, yaitu B 1278 KJD dan B 1739 PWQ.

Selanjutnya, 2 mobil pengawal MRS Den Madar dan Laskar Khusus yang masing-masing berisi 6 orang melewati sejumlah ruas jalan dalam kota Karawang dan turut diikuti oleh tiga mobil pembuntut.

Baca Juga: Ganjar Nonton MotoGP, Terkesan Pawang Hujan dan Berbaur dengan Penonton Membuat Gelombang

“Mereka antara lain melewati Jalan Raya Klari, melewati Jalan Raya Pantura (Surotokunto) Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Tarumanegara, Jalan Internasional Karawang Barat, hingga kembali masuk melalui gerbang Tol Karawang Barat,”

Terakhir, empat anggota Laksus kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50.

Untuk peristiwa yang terakhir ini, informasi yang didapat hanya dari petugas kepolisian semata.

Kepolisian menerangkan bahwa telah terjadi upaya melawan petugas terlebih dahulu yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.***

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah