BANJARNEGARAKU – 23 Maret 2022 Presiden mengumumkan langsung dari Istana Merdeka, Jakarta, terkait 3 kebijakan pemerintah selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022.
3 kebijakan pemerintah selama Ramadhan dan Idul fitri tahun 2022 disampaikan melalui konferensi pers virtual yang dihadiri oleh berbagai media massa.
Adapun 3 kebijakan pemerintah selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Ramadhan dan Idul Fitri 2022, Tarawih dan Mudik Boleh, Begini Selengkapnya
Berdasarkan informasi dari laman website presidenri.go.id, Joko Widodo (Jokowi), Presiden Indonesia menyampaikan 3 poin penting.
Poin-poin tersebut terangkum dalam keterangan tentang Kebijakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri.
1. Perbolehkan Pelaksanaan Sholat Jamaah di Masjid.
Pemerintah mengijinkan pelaksanaan tarawih dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah sholat taraweh berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tutur Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kapan Dimulainya Puasa Ramadhan 1443 Hijriah, Berikut Jawabannya