BANJARNEGARAKU - Pada artikel ini kita sajikan informasi mengenai syarat dan ketentuan penerima BPNT 2022 yang akan cair melalui Kantor Pos.
Diketahui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih akan dicairkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2022 ini, pada artikel ini tersedia informasi mengenai syarat dan ketentuan selengkapnya.
Selain syarat dan ketentuan untuk cek penerima BPNT 2022 dapat diakses melalui cekbansos.kemensos.go.id yang selanjutnya akan cair melalui Kantor Pos.
Setiap keluarga yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapat besaran dana BPNT Rp2,4 juta per tahun, namun tidak diberikan sekaligus.
Para penerima BPNT akan mendapatkan bantuan dari Kemensos ini senilai R200.000 setiap bulan.
Pertama-tama, masyarakat perlu memahami syarat, ketentuan, mekanisme pencairan, hingga cara cek penerima BPNT dari Kemensos ini.
Baca Juga: Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Kalian Bisa Cek Nama Penerima BSU 2022 yang Akan Segera Cair
Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari artikel sebelumnya oleh depok.pikiran-rakyat.com dengan judul BPNT 2022 Cair di Kantor Pos, Segera Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id agar Dapatkan Bantuan Rp200 Ribu.
Syarat dan Ketentuan
1. WNI
2. Miskin atau rentan miskin
Baca Juga: Peternak Ayam Telur Banjarnegara Lakukan Pertemuan, Apa yang Dilakukan, Simak Selengkapnya
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4. Terdampak pandemi Covid-19
5. Bukan anggota keluarga ASN, TNI, maupun Polri.
Selain lima yang telah disebutkan di atas, masyarakat pun harus terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke 26, Ini yang Dilakukan PPSLU Sudagaran Banyumas
Mekanisme Pencairan
BPNT akan disalurkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima hanya perlu membawa beberapa berkas ketika hendak melakukan pencairan di Kantor Pos.
Baca Juga: Ini Kata Sekda Jabar Terkait Keberadaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang Masih Berada di Swiss
Cara Cek Penerima
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data wilayah meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan
3. Isi juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP
4. Ketik ulang delapan huruf kode dengan benar pada kotak yang tersedia
5. Klik 'Cari Data'. Tunggu beberapa saat hingga sistem akan menampilkan hasil pencairan.***