Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy.
"Bripka RR status keanggotaan organik Res Brebes. Atas permintaan FS di BKO-kan ke Div Propam Polri," kata Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Kamis 11 Agustus 2022.
Surat BKO Bripka Rizal ke Divisi Propam Polri kata Iqbal Alqudusyi tertanggal 8 Februari 2021.
Adapun surat yang dikeluarkan resmi Divisi Propam Polri tersebut bernomor B/125/II Div Propam.
Baca Juga: Terungkap, Ferdy Sambo Sogok Satpam saat Brigadir J Dieksekusi! Tulis Surat Permintaan Maaf
"Surat BKO an Bripka Ricky Rizal Wibowo dikeluarkan atas surat permintaan resmi dari Divpropam tanggal 8 Februari 2021," katanya.
Sebagaimana diketahui, Bripka RR telah resmi ditetapkan tersangka, bersama dengan tiga lainnya yakni Bharada E, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Dislaimer: artikel ini sebelumnya tayang di JurnalMedan.com dengan judul Bripka RR Siapa? Sebelum Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Bertugas Dimana.***