BANJARNEGARAKU.COM – Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, dalam rangka semarak HUT Kemerdekaan RI ke 77 pemerintah melalui Bank Indonesia resmi merilis uang kertas dengan tampilan baru.
Bank Indonesia secara resmi pada hari ini, Kamis 18 Agustus 2022 telah merilis uang kertas dalam tampilan baru sebanyak tujuh pecahan.
Uang Tahun Emisi 2022 yang baru dirilis merupakan pecahan uang rupiah kertas dengan nominal Rp100rb, Rp50rb, Rp10rb, Rp5rb, Rp2rb dan Rp1rb.
Baca Juga: Sukses Lakukan Operasi Penanganan Covid 19 Berbasis Masyarakat, PMI Bertekad Sajikan Laporan Digital
Uang kertas tersebut memiliki tampilan baru yang secara resmi berlaku, dikeluarkan, serta diedarkan di wilayah Republik Indonesia.
Bank Indonesia memastikan bahwa uang rupiah kertas edisi lama masih bisa dan sah untuk digunakan sebagai alat pembayaran, meskipun uang baru telah dirilis, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.
Hal tersebut merupakan salah satu pelaksanaan dari amanat Undang-undang mata uang sebagai sebagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat di tahun 2022.
Baca Juga: Dapat Remisi dan Langsung Bebas, 4 Warga Binaan Rutan Banjarnegara Sujud Syukur
Dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan Undang-Undang dalam pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022, seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.