Aqil mengatakan provinsi-provinsi tersebut menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022.
Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Kertas dengan Tampilan Terbaru, Berikut Selengkapnya
Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, yakni:
Bali 242 orang,
Banten 100 orang,
DI Yogyakarta 114 orang,
DKI Jakarta 318 orang,
Jawa Barat 3.600 orang,
Jawa Tengah 800 orang,
Jawa Timur 239 orang,
Kalimantan Timur 11 orang,
Kepulauan Bangka Belitung 33 orang,
Riau 17 orang,
Sulawesi Tengah 400 orang,
Sumatra Selatan 205 orang, dan
Sumatra Utara 100 orang.
Baca Juga: Keren! Pandemi Usai, Warga Banjarnegara Ciptakan Tarian Sigra Mulya 'Sigaluh Segera Mulia'
Ia menambahkan, para pelamar nantinya akan mengikuti Pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.
Jika lulus, peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat dan berhak menjadi PPH.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- beragama Islam