5. Melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan
6. Mengirim dokumen permohonan terbit nomor registrasi ke BPJPH
7. Menerbitkan nomor registrasi Pendamping PPH
8. Menerima nomor registrasi dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar bisa mempelajari terlebih dahulu Panduan Pendamping PPH pada link berikut, KLIK DISINI.***