Rekrutmen Pendamping PPH 'Proses Produk Halal' Tahun 2022, Ini Cara Pendaftaran dan Syarat dari Kemenag

- 18 Agustus 2022, 23:30 WIB
Segera daftar, hari ini rekrutmen pendamping PPH gelombang 1 sudah dibuka, lulusan SMA/MA merapat.
Segera daftar, hari ini rekrutmen pendamping PPH gelombang 1 sudah dibuka, lulusan SMA/MA merapat. /Tangkapan Instagram halal Indonesia

BANJARNEGARAKU.COM - Rekrutmen Pendamping PPH (Proses Produk Halal) pada tahun 2022 resmi dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag), pada artikel ini tersaji syarat dan cara pendaftaran selengkapnya.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan sebanyak 6.179 kuota sebagai Pendamping PPH (Proses Produk Halal).

Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka proses rekrutmen Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang dibuka mulai 15 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Rekrutmen Pendamping PKH 2022, Ini Link Pendaftaran, Syarat, Uraian Tugas dari Kemensos

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham mengatakan rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target sepuluh juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

"Para Pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," kata Aqil dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenag, Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Pakai Aplikasi PINTAR, Ini Cara Mudah Tukar Uang Baru Rupiah 2022

Rekrutmen Pendamping PPH akan dilakukan di 229 kecamatan dari 13 provinsi di Indonesia.

13 provinsi tersebut terdiri dari Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Bali, dan DI Yogyakarta.

Aqil mengatakan provinsi-provinsi tersebut menjadi target percepatan sertifikasi halal semester kedua tahun 2022.

Baca Juga: Bank Indonesia Rilis Uang Kertas dengan Tampilan Terbaru, Berikut Selengkapnya

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, yakni:

Bali 242 orang,
Banten 100 orang,
DI Yogyakarta 114 orang,
DKI Jakarta 318 orang,
Jawa Barat 3.600 orang,
Jawa Tengah 800 orang,
Jawa Timur 239 orang,
Kalimantan Timur 11 orang,
Kepulauan Bangka Belitung 33 orang,
Riau 17 orang,
Sulawesi Tengah 400 orang,
Sumatra Selatan 205 orang, dan
Sumatra Utara 100 orang.

Baca Juga: Keren! Pandemi Usai, Warga Banjarnegara Ciptakan Tarian Sigra Mulya 'Sigaluh Segera Mulia'

Ia menambahkan, para pelamar nantinya akan mengikuti Pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Jika lulus, peserta pelatihan akan mendapatkan sertifikat dan berhak menjadi PPH.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk mengikuti Pelatihan Pendamping PPH, yaitu:

- Warga Negara Indonesia

- beragama Islam

- memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

- berpendidikan paling rendah SMA/MA atau sederajat

- memiliki rekening Bank yang masih berlaku

Baca Juga: Amazing! Semarak HUT RI ke-77, Prajurit TNI Bersama Warga Banjarnegara Kibarkan Bendera Raksasa

Sementara untuk cara pendaftaran, calon pelamar harus mendaftar secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id.

Alur pendaftaran:

1. Buka laman ptsp.halal.go.id

2. Membuat akun SIHALAL

3. Lengkapi dan kirim dokumen pendaftaran

4. Verifikasi dokumen

5. Melakukan penjadwalan dan pelaksanaan pelatihan

6. Mengirim dokumen permohonan terbit nomor registrasi ke BPJPH

7. Menerbitkan nomor registrasi Pendamping PPH

8. Menerima nomor registrasi dan sudah bisa melakukan pendampingan PPH.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon pelamar bisa mempelajari terlebih dahulu Panduan Pendamping PPH pada link berikut, KLIK DISINI.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x