Rombongan yang mengendarai sepeda motor sekitar 30 unit ini datang dari arah timur sambil mengacung acungkan senjata tajam berupa celurit,parang, dan mandau.
"Sebagian dari kelompok tersebut ada yang berhenti menendang sepeda motor yang parkir di alun-alun, mengambil helm dan merusak jok salah satu sepeda motor milik pengunjung menggunakan senjata tajam. Hal tersebut mengakibatkan pengunjung dan pedagang yang ada di alun-alun ketakutan berlari menyelamatkan diri dan diantaranya saksi SG berlari sampai terjatuh dan mengalami luka dibagian rusuk," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H.
Baca Juga: Hebat! Rezita Meylani Yopi Tercatat sebagai Bupati Termuda di Indonesia, Berikut Ini Faktanya
"Setelah selesai dilaksanakan pemriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16), FP (17), AD (16). Semua tersangka berjenis kelamin laki-lakidan merupakan warga Cilacap", imbuhnya.
Kapolresta Banyumas menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas.***