Update! Putri Candrawati Ditetapkan Jadi Tersangka, Berkas 4 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 19 Agustus 2022, 16:17 WIB
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. /Tiktok.com @Revalipop

Sebagaimana diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun'.

Sementara itu Pasal 338 KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun'.

Lalu, Pasal 55 KUHP berbunyi, Ayat (1) dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Baca Juga: Hebat! Rezita Meylani Yopi Tercatat sebagai Bupati Termuda di Indonesia, Berikut Ini Faktanya

Ayat (2) terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Disclaimer: artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kasus Kematian Brigadir J Masuk Babak Baru, Berkas 4 Tersangka Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah