Diakuinya, harga pupuk tergolong tinggi. Kenapa harga pupuk sekarang melambung tinggi? Dijelaskan Suparman, hal ini terkait dengan bahan baku pembuatan pupuk yang tersedia.
"Sebagian besar bahan baku pupuk yang ada di Indonesia masih impor, padahal negara tersebut sedang perang, yaitu Ukraina-Rusia. Sehingga apa dampaknya? Harga pupuk langsung melambung tinggi," katanya.
Baca Juga: Jalan Sukarno Hatta Kebumen Serasa Kawasan Malioboro Yogyakarta
Lebih jauh dikatakannya, pemerintah mencabut sejumlah subsidi pupuk. Sebelumnya dari lima jenis menjadi dua jenis. Dimana pemerintah hanya mensubsidi pupuk urea dan NPK atau phonska, lainnya non subsidi.
Kenapa? Hal ini tidak lepas dari kemampuan keuangan negara yang tidak mencukupi.
"Saya kira, ini tidak hanya pupuk. Sektor lain juga, BBM (Bahan Bakar Minyak-red) katanya mau dicabut juga subsidinya. Ini kaitan kemampuan keuangan Pemerintah untuk mensubsidinya," terangnya.
Terkait dengan kartu tani, lanjut Suparman, sebenarnya dengan adanya Permentan No 10 Tahun 2022, petani dipermudah.
Baca Juga: Program Pembangunan Desa Berbasis Data, BPS Canangkan Desa Cantik dan Dewi Cantik
Mengapa demikian? Sebab, bagi petani yang tidak memiliki kartu tani ataupun memiliki kartu tani tetapi mengalami masalah, tetap bisa melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Sesuai amanat Permentan No 10 Tahun 2022 tersebut, selain menggunakan kartu tani, penebusan pupuk bersubsidi juga dapat dilakukan secara manual.