"Sebenarnya, petani bisa menebus pupuk subsidi dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat rekomendasi dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan," terangnya.
Baca Juga: Targetkan Optimalisasi Pembangunan serta Manfaat SPAM Kali Ori, Kepala BBWSSO Lakukan Hal Ini
Cuma permasalahan di lapangan, kios KPL yang ada, selaku penyalur pupuk subsidi, kadang kala tidak mau melayani petani yang non kartu tani.
"Karena sudah keenakan menggunakan kartu tani, administrasinya ringan. Tapi kalau pakai non kartu tani, ribet. Ini kadangkala yang menjadi masalah," urainya.
Hal senada diungkapkan Ragil, Petugas Data Validasi Data Petani dalam Program Kartu Tani.
Menurutnya, Permentan No 10 Tahun 2022, muncul tepatnya pada Bulan Juli 2022.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Teken Perjanjian Kerjasama Penggunaan Sertifikat Elektronik, Berikut Selengkapnya
Pupuk yang disubsidi hanya dua jenis, yaitu Urea dan NPK saja. Subsidi pupuk ini diperuntukan untuk sembilan komoditas tanaman saja. Diantaranya, padi, jagung, kedele, cabai, bawang putih, bawang merah, tebu rakyat, kakao dan kopi.
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Ragil, sebelumnya kenapa kartu tani berwarna biru diganti dengan warna merah putih. Hal ini dikarenakan, pada saat awal, tahun 2017 kartu tani yang biru itu sebagai cadangan, yang asli kartu tani warna merah putih belum tercetak semua.