Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

- 21 November 2022, 06:55 WIB
Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya/ ANTARA
Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya/ ANTARA /

Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola

-PPS: Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.

-KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Adapun tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

Baca Juga: Fantastis! Janda Baru di Jateng tercatat ada 59.268 Orang, Biang Keladinya Karena WIL dan PIL

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;

4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

5. Melakasanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x