Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

- 21 November 2022, 06:55 WIB
Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya/ ANTARA
Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya/ ANTARA /

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Roro Hendarti Terima Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka dari Perpusnas RI

Adapun tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah