6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;
8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Roro Hendarti Terima Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka dari Perpusnas RI
Adapun tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;