3. Melakasanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
Baca Juga: Warga Desa Lengkong Temui Pj Bupati Banjarnegara, Buntut Kades Lakukan Asusila
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Muhammadiyah Purbalingga Tetap Berkomitmen dan Berkontribusi Bagi Semua Umat
Apa itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan pemilihan.
Sedangkan tugas Pantarlih bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;