Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

- 21 November 2022, 06:55 WIB
Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya/ ANTARA
Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya/ ANTARA /

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Amalkan! Doa dan Dzikir Setelah Sholat Subuh dan Maghrib, Sebanyak 100 Kali, Allah Kabulkan 30 Hajat Dunia

Adapun tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelanggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

Baca Juga: Allah SWT Benci Waktu yang Dibuang Percumah, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Secara Gamblang

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x