Catat! Ini Kata Sri Mulyani, Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Segera Cair, Berapa Besarannya?

- 29 Maret 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi - THR. Catat! Ini Kata Sri Mulyani, Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Segera Cair, Berapa Besarannya?
Ilustrasi - THR. Catat! Ini Kata Sri Mulyani, Tanggal Pencairan THR PNS 2023 Segera Cair, Berapa Besarannya? /Pixabay/EmAji

2. Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.

3. Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.

Baca Juga: Terbaru! Ini Lokasi Samsat Keliling Banjarnegara Rabu 29 Maret 2023, Ada 3 Lokasi.. Berikut Jadwal Lengkapnya

Anggaran untuk THR PNS sudah masuk dalam anggaran belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun di APBN 2023.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, pencairan THR paling paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

Dengan begitu, pemerintah kemungkinan akan mencairkan THR PNS 2023 paling cepat pada 12 April 2023, sebab Hari Raya Idul Fitri 1444 H dimungkinkan jatuh tanggal 22 April 2023.

Baca Juga: Gus Baha: Dzikir Secara Berjamaah di Masjid Selama 24 Jam Selama Ramadhan, Baik Kah?

Demikian info tanggal pencairan THR PNS 2023 tinggal menghitung jari dilengkapi kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dan besarannya.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x