Jutaan Nakes di Seluruh Indonesia Tuntut Pembatalan RUU Kesehatan, Aksi Damai Serentak...

- 9 Mei 2023, 08:07 WIB
Tangkapan layar. Beni Satria.  Jutaan Nakes di Seluruh Indonesia Tuntut Pembatalan RUU Kesehatan, Aksi Damai Serentak...
Tangkapan layar. Beni Satria. Jutaan Nakes di Seluruh Indonesia Tuntut Pembatalan RUU Kesehatan, Aksi Damai Serentak... /K Jusyak/

BANJARNEGARAKU.COM - Massa yang datang dari berbagai daerah itu berkumpul untuk melakukan aksi damai menuntut agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law dibatalkan. Para pendemo berasal dari lima organisasi tenaga kesehatan berkumpul di sekitar patung kuda Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin 8 Mei 2023.

Dalam aksi demo serentak ini, mereka menuntut pembatalan RUU Kesehatan yang baru itu yang merupakan Omnibus Law atau gabungan dari berbagai Undang-Undang di bidang kesehatan yang selama ini telah diberlakukan.

Baca Juga: Nakes dan Mahasiswa Kesehatan Seluruh Indonesia Tuntut 3 Hal Ini, Saat Aksi Damai Serentak...

Omnibus Law RUU Keseshatan yang baru itu, setidaknya terdapat 13 undang-undang di bidang kesehatan yang akan digantikan.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari portalpekalongan pada 8 Mei 2023, Gelar Aksi Damai Serentak, Jutaan Nakes di Seluruh Tanah Air Tuntut Pembatalan RUU Kesehatan, Berpotensi...

Beni Satria Juru bicara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk RUU Omnibus Law menyampaikan, aksi damai yang dilakukan serentak di seluruh Tanah Air pada Senin 8 Mei 2023 itu dipastikan tak mengganggu pelayanan emergency atau kedaruratan.

Baca Juga: Jaga Sumber Mata Air, IPDA Indonesia Tanam Pucuk Merah di Desa Sawal Banjarnegara

Menurut Beni, aksi damai itu tidak jauh berbeda dengan cuti bersama, karena peserta aksi adalah mereka yang bekerja di luar pelayanan darurat seperti IGD atau kamar operasi.

Ditambahkan Beni, aksi tersebut bertujuan membuka mata tenaga kesehatan yang belum memahami pasal-pasal dari RUU Kesehatan yang baru itu serta mengajak pembuat kebijakan untuk meninjau kembali RUU tersebut.

Sebab, lanjutnya, RUU Kesehatan ini dianggap berpotensi melemahkan perlindungan dan kepastian hukum tenaga kesehatan.

Baca Juga: KH Supandi Ajak Insan Pers Jateng Memaafkan dan Memberikan Manfaat

"Kalau memang Kementerian (Kesehatan) serius untuk membenahi pelayanan kesehatan ini, tidak perlu harus mencabut ke-13 undang-undang dan merivisi seluruh Undang-Undang," ujar Beni.

Benahi Pelayanan Kesehatan tapi Bukan Mencabut UU

Beni Satria juga mengungkapkan, masih ada cara lain untuk pembenahan pelayanan kesehatan tersebut, misalnya bisa dilakukan dengan mengeluarkan peraturan menteri terkait distribusi dokter yang menjadi masalah.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Marah Besar hingga Menangis atas Aksi KKB Papua: Saya Marah!

Menurutnya, distribusi tenaga kesehatan itu fokusnya menjadi masalah, jadi bisa diselesaikan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah (PP), mengeluarkan perpres (peraturan presiden), termasuk juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan, bukan dengan mencabut keseluruhan undang-undang.

"Apalagi kemudian menghapuskan anggaran. Jadi, program yang disampaikan beberapa pihak, kita sangat mendukung program itu sangat baik, tetapi bukan dengan mencabut seluruh undang-undang yang sudah mengatur profesi," paparnya.

Baca Juga: Bupati Tiwi : Membuat Inovasi Harus Jadi Kebiasaan Tiap OPD

Beni menambahkan, aksi damai tersebut diinisiasi oleh lima organisasi tenaga kesehatan, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Portalpekalongan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah