Disentil Kuasa Hukum David usai Kasus Mario Dandy Dinilai Lama, Apa Saja Tugas KPAI?

- 23 Mei 2023, 08:41 WIB
Logo KPAI. Disentil Kuasa Hukum David usai Kasus Mario Dandy Dinilai Lama, Apa Saja Tugas KPAI?
Logo KPAI. Disentil Kuasa Hukum David usai Kasus Mario Dandy Dinilai Lama, Apa Saja Tugas KPAI? /Sukalogo

Sedangkan dilansir dari laman, KPAI, tugas lembaga tersebut tercantum dalam Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di antaranya adalah:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

Baca Juga: Belum Tuntas! Sindir Polda Metro Jaya, Keluarga David Ozora: Sebaiknya Mario Dandy Dibebaskan Saja

2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak.

4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.

5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.

Baca Juga: Aparatur Pemerintah Harus Jadi Penengah 'Gesekan' Perbedaan Pilihan, di Tahun Politik...

6. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak.

7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x