Berdasarkan tugas nomor 1, KPAI bisa berperan dalam mengawasi pemenuhan hak anak. Pasalnya korban penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas adalah David Ozora, anak yang masih berusia 17 tahun.
Polda Metro Jaya angkat bicara
Baca Juga: Haflah Muwadda'ah, MTs Riyadush Sholihin Gelar Sholawat Bareng Gus Ahmad Mudzaki Mabrur
Melalui Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Polda Metro Jaya menyatakan lamanya penanganan kasus yang tersangkanya adalah Mario Dandy dan Shane Lukas itu disebabkan melibatkan berbagai pihak.
“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan segala profesi. Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation).
Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.***