"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga mendapatkan rekomtek pada 17 Mei untuk membongkar paksa," ujarnya.
Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Tak Pernah Berikan Bansos Beras, Sesuai Arahan dari Jokowi
Sebelum melaksanakan pembongkaran, petugas melakukan sosialisasi hingga 23 Mei 2023 kepada para pemilik ruko agar membongkar sendiri bangunan miliknya.
Dan pada 24 Mei 2023, Satpol PP beserta Suku Dinas Sumber Daya Air dan Dinas lainnya membongkar sekiranya 22 ruko yang melanggar aturan.***