Dalam pengumuman, peserta yang lulus seleksi ditandai dengan kode "P/L" yang berarti Lulus. Sedangkan apabila mendapat kode lainnya, maka tidak lulus.
Baca Juga: Tinjau Indoor Multifanction Stadium GBK, Menpora: Rasanya Seperti Lagi Nonton NBA di Staples Center
Bagi peserta yang lulus seleksi diminta agar segera menyiapkan dokumen-dokumen pemberkasan. Hasil sanggahan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing. Jadwal pengunggahan dokumen masih menunggu informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Begini Alur Pembuatan dan Penggunaan Tasreh Masuk Raudhah di Masjid Nabawi
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah peserta yang memenuhi persyaratan serta mengikuti semua tahapan seleksi. Selain itu juga peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatut Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Untuk informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama dapat diakses melalui laman https://kemenag.go.id/.***