Hari Ini 18 Juli 2023, Airlangga Hartarto Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng

- 18 Juli 2023, 15:36 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Hari Ini 18 Juli 2023, Airlangga Hartarto Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng
Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto. Hari Ini 18 Juli 2023, Airlangga Hartarto Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng /Foto : instagram @airlanggahartarto

BANJARNEGARAKU.COM - Airlangga Hartarto Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, hari ini Selasa 18 Juli 2023 bakal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus pencurian uang rakyat ekspor crude palm oil (CPO).

Pemanggilan dilakukan terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Baca Juga: Soal IPS Tema 1 Kelas 6 SD MI beserta Kunci Jawaban Persiapan Penilaian Harian Semester 1

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memanggil Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Benar (dipanggil) perkara CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 18 Juli 2023, Airlangga Hartarto Diperiksa Soal Korupsi Minyak Goreng Hari Ini 18 Juli 2023.

Baca Juga: Dapatkan Kefaedahan dan Keberkahan Malam 1 Muharam dengan Minuman Susu Putih, Begini Penjelasanya..

Diketahui, kabar pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung telah tersiar sejak Senin 17 Juli 2023. Namun, Kejaksaan Agung belum merilis keterangan pemanggilan hingga saksi bersedia memenuhi panggilan.

Ketut Sumedana memastikan bahwa Airlangga Hartarto telah mengkonfirmasi untuk hadir sebagai saksi sore ini. "Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB," ucapnya.

Mereka yang Telah Jadi Tersangka

Perkara tindak pidana pencurian uang rakyat dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 telah selesai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Baca Juga: Djoko Setijowarno: Bus Trans Koetaradja Berupaya Beri Layanan Prima

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara iitu, terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat di mana para terpidana bekerja).

Baca Juga: Malam 1 Suro Gawat Lhuur! Inginkan Selamat Satu Tahun Kedepan, Amalkan DOA AKHIR TAHUN dan DOA AWAL TAHUN Ini!

Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Selain itu, perbuatan para terpidana telah menimbulkan dampak signifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan daya beli masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Baca Juga: Mengapa Kita Dianjurkan Minum Susu Putih 1 Muharram 1445 H atau 1 Suro? Ini Doa dan Manfaat Keberkahannya

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp6,19 triliun.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah