25 Juta Penduduk Indonesia Miskin, Prof Ahmad Rofiq: Semoga Jadi Bahan Kajian Serius di Munas Ke VI MES

- 30 September 2023, 08:00 WIB
Prof Ahmad Rofiq di Belanda
Prof Ahmad Rofiq di Belanda /Ali A/

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 10 Februari 2020, pemerintah melakukan perubahan Komite Nasional Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah yang bertujuan meningkatkan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah guna mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: Neraka Bocor Alus: Terungkap Penyebab Cuaca Panas pada 28 dan 29 September 2023, BMKG Ingatkan Ini

Dengan memposisikan peran dan fungsi MES sebagai think-tank KNEKS, yang terukur dengan data-data yang lengkap dan komprehensif, MES dapat dialokasikan anggaran dari APBN dengan menyiapkan program dan rumusan kegiatan yang focus kepada hal-hal penting yang menjadi PR-MES.

Disamping itu menyerahkan program-program strategis kepada KNEKS sebagai Komite yang secara langsung dipimpin oleh Presiden dan Wapres, dapat menjalankan fungsi organisasinya dengan baik. Tentu ini sebagian program pokok yang menjadi skala prioritas dari MES dan KNEKS sekaligus.

Obsesi atau target KNEKS menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka dunia tahun 2024, perlu kerja keras KNEKS dengan melibatkan berbagai elemen organisasi yang sevisi, semisi, dan setujuan.

Baca Juga: Jangan Asal Pasang: Arti Bendera Setengah Tiang pada 30 September dan Bendera Tiang Penuh pada 1 Oktober

MES perlu menyiapkan rumusan detail, terukur, dan sesuai target yang ditetapkan. KNEKS sebagai pemberi dana dan pelaksana program, diharapkan dapat terwujud percepatan tersebut. Formulasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah – meminjam cetak biru ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia -- karena itu, cetak biru pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dibangun dalam 3 (tiga) pilar yang meliputi: Pilar 1 – Pemberdayaan Ekonomi Syariah, Pilar 2 – Pendalaman Pasar Keuangan Syariah, Pilar 3 – Penguatan Riset, Asesmen, dan Edukasi. ​​

 

Masih banyak regulasi terkait dengan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, yang harus disiapkan agar dapat menjamin adanya percepatan realisasi program dan terwujudnya tujuan yang dirumuskan dalam Munas tahun 2023 ini.

Selamat ber-Munas, semoga mampu menghasilkan keputusan-keputusan organisasi yang cerdas, futuristic, yang meminjam tagline-nya Baznas adalah aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Allah a’lam bi sh-shawab.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah