Djoko Setijowarno menjelaskan, 72 persen dari pengguna atau konsumen angkutan BTS sebelumnya adalah pengguna sepeda motor dan 23 persen lainnya pengguna mobil.
"Sebanyak 70 persen dari pengguna BTS Pengguna terbanyak dari kalangan pelajar, yakni mencapai 70 persen."
Baca Juga: Mengajar di SMKN 1 Kaligondang, Bupati Ingatkan Tunda Pernikahn Dini
Dengan memprioritaskan dan meningkatkan sistem angkutan umum yang efisien, serta menyediakan insentif atau subsidi operasional dan infrastruktur yang diperlukan, maka pemerintah (termasuk pemda) dan masyarakat dapat bekerjasama untuk mengurangi dampak negatif dari peningkatan jumlah kendaraan bermotor, kamecaten lalu lintas dan polusi dalam lingkungan perkotaan.
Keterjaminan ketersediaan angkutan massal ada di pasal 158 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan.
Angkutan massal yang dimaksud itu harus dibukung mobil bus yang berkapasitas angkut massal, memiliki jalur khusus (busway), trayek angkutan umum yang lain tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal dan ada angkutan pengumpan mendekati hunian.***