Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO

- 22 November 2023, 17:49 WIB
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO /X @jokowi/

BANJARNEGARAKU.COM - Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Bahasa Resmi ke-10 yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO. Sebelumnya, Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis telah lebih dahulu resmi menjadi bahasa sidang umum lembaga PBB tersebut.

UNESCO merupakan lembaga PBB yang didirikan pada 16 November 1945 dengan tujuan membangun perdamaian melalui kerjasama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan budaya.

Baca Juga: Denny Cagur: Kita Jangan Sampai Salah Pilih Nakhoda, Tapi Sindir Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin....

Dilansir dari akun X Presiden Joko Widodo @jokowi bahwa Sidang Umum ke-42 UNESCO pada Senin, 20 November 2023 di Paris menjadi saksi sejarah ketika Bahasa Indonesia secara aklamasi diakui sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.

Keputusan ini diambil melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO," yang mendapat dukungan luas dari anggota-anggota UNESCO.

Badan khusus PBB yang berfokus pada pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini secara resmi menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.

Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO
Bahasa Indonesia Ditetapkan sebagai Bahasa Resmi ke-10 dalam Sidang Umum UNESCO

Baca Juga: Yosep Hidayah Dihadirkan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Subang yang Digelar 22 November 2023

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah