BANJARNEGARAKU.COM - Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia. Apa perbedaan istilah tersebut? Simak dalam artikel berikut.
Meskipun ketiganya memiliki tujuan yang sama, terdapat perbedaan signifikan dalam penetapan, cakupan wilayah, dan proses penggunaannya. Ketiga istilah memakai pendekatan karakteristik di masing-masing daerah.
Berikut penjelasan ketiga istilah pengupahan pekerja di Indonesia.
Baca Juga: UMK Jateng 2024 Kompak Naik, Ini Daftar Lengkap dan Terbaru
Upah Minimum Regional (UMR)
Sejak Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 diberlakukan, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
UMR Tingkat I diubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP), sementara UMR Tingkat II diubah menjadi Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK). UMR, yang merupakan embrio dari UMP dan UMK, mencakup berbagai aspek pekerjaan di tingkat regional.
Upah Minimum Provinsi (UMP)