Ketua KPU menegaskan bahwa format debat tidak akan mengalami perubahan. Debata kedua hingga kelima akan tetap mengikuti format debat pertama, baik untuk calon presiden maupun calon wakil presiden.
Keputusan ini telah disepakati sejak awal dan diharapkan dapat memberikan konsistensi dalam evaluasi performa dan presentasi setiap pasangan calon.
Jadwal pelaksanaan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024 telah ditetapkan oleh KPU, dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah debat pertama, kegiatan serupa akan dilakukan pada 22 Desember 2023.
Debat ketiga dan keempat akan diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024, sementara debat terakhir berlangsung pada 4 Februari 2024. Lima debat capres-cawapres ini akan dilaksanakan di Jakarta.
Baca Juga: Bocoran KPU Terkait Mekanisme Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024
KPU menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).
Lima debat ini akan mengangkat tema-tema penting, mulai dari pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, ekonomi, pertahanan, keamanan, hingga kesejahteraan sosial dan inklusi.
Periode evaluasi ini akan menjadi landasan bagi penyelenggaraan debat-debat selanjutnya untuk memastikan tercapainya tujuan edukasi dan informasi kepada pemilih dalam Pilpres 2024.***