PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya

- 6 Februari 2024, 12:16 WIB
PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya
PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya /Nandai Bengkulu

BANJARNEGARAKU.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus paham cara melayani pemilih DPTb dan DPK saat di TPS Pemilu 2024. Saat rapat pemungutan suara ada perbedaan layanan untuk pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar salam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Baca Juga: KPPS Harus Paham! Ada Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Cek Faktanya Berikut Ini....

Adapun DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Waktu Penggunaan Hak Suara untuk DPT, DPTb, dan DPK

1. DPT Mulai dibukanya Rapat Pemungutan Suara jam 07.00 hingga selesai 13.00.

2. DPTb paling cepat 2 jam sebelum Rapat Pemungutan Suara selesai yakni mulai pukul 11.00 - 13.00.

3. DPK paling cepat satu jam sebelum Rapat Pemungutan Suara selesai yakni pukul 12.00-13.00.

Setelah mengetahui waktu penggunaan hak suara bagi masing-masing jenis pemilih mari kita pahami cara KPPS melayani tiga pemilih tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: ngawi.pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x