PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya

- 6 Februari 2024, 12:16 WIB
PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya
PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya /Nandai Bengkulu

Baca Juga: Longsor Nagasari Banjarnegara, 4 Rumah Terdampak 42 Orang Mengungsi

- Cara Pemilih DPT menggunakan hak suara:

1. Datang ke TPS tepat waktu.

2. Membawa C-Pemberitahuan (Undangan) yang telah diberikan oleh KPPS kepada pemilih.

3. Menunggu di kursi tunggu yang sudah disediakan oleh KPPS.

- Cara Pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya

1. Datang ke TPS membawa Form A Pindah Memilih.

2. Menunjukkan Form A Pindah Memilih kepada KPPS.

3. Mendapatkan surat suara sesuai dengan keterangan yang ada pada Form A Pindah Memilih.

Baca Juga: Petugas KPPS Wajib Tahu! Apa Saja Yang Di Lakukan Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Penjelasannya..

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: ngawi.pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah