PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya

- 6 Februari 2024, 12:16 WIB
PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya
PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya /Nandai Bengkulu

Perlu diketahui, pemilih DPTb bisa mendapatkan 5 surat suara jika melakukan pindah memilih dari daerah yang sama dengan Dapil tempat memilihnya saat ini.

Catatan : KPPS harus melihat berapa surat suara yang didapatkan oleh pemilih DPTb. KPPS bisa melihat pada kolom bagian bawah pada Form A Pindah Memilih mana saja surat suara yang dicentang, dan mana saja surat suara yang di silang.

- Cara Pemilih DPK menggunakan hak pilihnya

1. Datang ke TPS satu jam sebelum Rapat Pemungutan Suara selesai.

2. Daftar ke KPPS sebagai DPK.

3. Menerima surat suara lalu menuju bilik suara.

Catatan : KPPS hanya melayani pemilih DPK jika identitas kependudukan (KTP) berdomisili di Desa setempat. Dengan catatan lain surat suara masih tersedia.

Baca Juga: Gus Ali Gondrong di Banjarnegara: Pilih Ganjar Berarti Bareng Saya

Demikianlah informasi tentang cara melayani pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang harus KPPS pahami saat berada di TPS. Semoga bermnafaat.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di ngawi.pikiran-rakyat.com pada 5 Februari 2024, dengan judul: KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: ngawi.pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah