PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya

- 6 Februari 2024, 12:16 WIB
PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya
PAHAMI! Anggota KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPT, DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024, Berikut Selengkapnya /Nandai Bengkulu

BANJARNEGARAKU.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus paham cara melayani pemilih DPTb dan DPK saat di TPS Pemilu 2024. Saat rapat pemungutan suara ada perbedaan layanan untuk pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar salam DPT di suatu TPS namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Baca Juga: KPPS Harus Paham! Ada Perbedaan Antara DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024, Cek Faktanya Berikut Ini....

Adapun DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan (KTP) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Waktu Penggunaan Hak Suara untuk DPT, DPTb, dan DPK

1. DPT Mulai dibukanya Rapat Pemungutan Suara jam 07.00 hingga selesai 13.00.

2. DPTb paling cepat 2 jam sebelum Rapat Pemungutan Suara selesai yakni mulai pukul 11.00 - 13.00.

3. DPK paling cepat satu jam sebelum Rapat Pemungutan Suara selesai yakni pukul 12.00-13.00.

Setelah mengetahui waktu penggunaan hak suara bagi masing-masing jenis pemilih mari kita pahami cara KPPS melayani tiga pemilih tersebut.

Baca Juga: Longsor Nagasari Banjarnegara, 4 Rumah Terdampak 42 Orang Mengungsi

- Cara Pemilih DPT menggunakan hak suara:

1. Datang ke TPS tepat waktu.

2. Membawa C-Pemberitahuan (Undangan) yang telah diberikan oleh KPPS kepada pemilih.

3. Menunggu di kursi tunggu yang sudah disediakan oleh KPPS.

- Cara Pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya

1. Datang ke TPS membawa Form A Pindah Memilih.

2. Menunjukkan Form A Pindah Memilih kepada KPPS.

3. Mendapatkan surat suara sesuai dengan keterangan yang ada pada Form A Pindah Memilih.

Baca Juga: Petugas KPPS Wajib Tahu! Apa Saja Yang Di Lakukan Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024, Begini Penjelasannya..

Perlu diketahui, pemilih DPTb bisa mendapatkan 5 surat suara jika melakukan pindah memilih dari daerah yang sama dengan Dapil tempat memilihnya saat ini.

Catatan : KPPS harus melihat berapa surat suara yang didapatkan oleh pemilih DPTb. KPPS bisa melihat pada kolom bagian bawah pada Form A Pindah Memilih mana saja surat suara yang dicentang, dan mana saja surat suara yang di silang.

- Cara Pemilih DPK menggunakan hak pilihnya

1. Datang ke TPS satu jam sebelum Rapat Pemungutan Suara selesai.

2. Daftar ke KPPS sebagai DPK.

3. Menerima surat suara lalu menuju bilik suara.

Catatan : KPPS hanya melayani pemilih DPK jika identitas kependudukan (KTP) berdomisili di Desa setempat. Dengan catatan lain surat suara masih tersedia.

Baca Juga: Gus Ali Gondrong di Banjarnegara: Pilih Ganjar Berarti Bareng Saya

Demikianlah informasi tentang cara melayani pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang harus KPPS pahami saat berada di TPS. Semoga bermnafaat.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di ngawi.pikiran-rakyat.com pada 5 Februari 2024, dengan judul: KPPS Harus Tahu Cara Melayani Pemilih DPTb dan DPK Pada Pemilu 2024.

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: ngawi.pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah