Resmi Dilantik! Ini Pesan Camat Purwareja Klampok kepada Panwaslu Desa, 'Maknai Betul Apa Itu Integritas'

6 Februari 2023, 21:04 WIB
Camat Purwareja Klampok Sonhaji S.Ip S.Sos M.Kes M.Sy M.H foto bersama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwascam dan Staf /Dimas/Banjarnegaraku

BANJARNEGARAKU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, secara resmi telah melantik anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu Tahun 2024.

Pelantikan, pengambilan sumpah/janji dilakukan pada Senin 6 Februari 2023 di RM Sari Rahayu 3 Gandulekor, Banjarnegara oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok, Supriyanto, kepada 8 orang anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Turut hadir menyaksikan pelantikan, Forkopimca Purwareja Klampok, Camat Sonhaji S.Ip S.Sos M.Kes M.Sy M.H, Kapolsek AKP Partono SH yang diwakili Bripka Gunadi, Komandan Koramil yang diwakili Naslim, serta Ketua PPK dan seluruh Kades di Kecamatan Purwareja Klampok.

Baca Juga: Apa Itu Pengawas Kelurahan/Desa? Serta Tugas, Wewenang dan Kewajiban PKD dalam Pemilihan Umum 'Pemilu'

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.

Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Purwareja Klampok Dimas/Banjarnegaraku

Jumlah Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD sebagaimana merujuk pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.

Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya 

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok telah mengumumkan informasi pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) sejak tanggal 9 Januari 2023 hingga pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran dimulai sejak tanggal 14-19 Januari 2023.

Dari 8 Desa di Kecamatan Purwareja Klampok, jumlah pendaftar yang masuk teregister berjumlah 43 orang, 1 orang dinyatakan tidak lulus administrasi, karena masih di bawah umur, sesuai pedoman dan juknis rekrutmen, yakni yang bersangkutan masih dibawah 21 tahun.

Dari pendaftaran awal, total ada 42 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian tahapan selanjutnya yakni seleksi wawancara, yang telah dilaksanakan pada 31 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Kenapa Seluruh Elemen Masyarakat Perlu Ikut Awasi Pemilu.. Simak Selengkapnya

Dari tahapan proses yang telah dilalui, dan melalui hasil rapat pleno pada 3 Februari 2023, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, akhirnya mengumumkan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih di 8 Desa, pada Sabtu 4 Februari 2023, yakni:

Kalilandak: KRISNA SUBIANTORO

Kalimandi: PURWITO AJI

Kaliwinasuh: PURMINTO

Kecitran: YOSEP AWANG SETIAWAN

Klampok: WAHYU FAJAR PASADENA

Pagak: SIDIN

Purwareja: AJMI BAHAR INTANI

Sirkandi: SODIKIN

Dari 8 orang ini terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan, mereka secara resmi telah dilantik pada Senin 6 Februari 2023, dan secara sah sudah memiliki kewenangan bertugas di wilayah Desa sesuai lokasi pendaftarannya.

Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada Panwaslu Kelurahan/Desa usai prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Dimas/Banjarnegaraku

Baca Juga: Apa Itu Coklit dalam Pemilu? Ini yang Disampaikan Komisioner Bawaslu kepada Anggota PPK se-Banjarnegara

Pada sambutannya Camat Purwareja Klampok Sonhaji S.Ip S.Sos M.Kes M.Sy M.H, menekankan makna terkait Pakta Integritas yang telah ditandatangani dan dibacakan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa saat prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.

Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Pakta Integritas tadi jangan hanya di tanda tangani dan di baca saja, Panwas Desa harus mengetahui makna dari apa yang di ucapkan, harus tertanam betul Kejujuran, akuntabel atau dapat dipertanggung jawabkan," jelasnya

Sonhaji turut berpesan, Panwaslu dalam menjalankan tugasnya harus menguasai semua aturan Pemilu, karena semua sudah di atur dari tingkat pusat hingga bawah.

"Panwaslu dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada aturan, harus menggunakan aturan, bukan perasaan, koordinasi lintas sektor juga sangat penting," tegas Sonhaji.

Baca Juga: Bawaslu Banjarnegara Persiapkan Pengawasan Coklit, Endro: Ajak Masyarakat untuk Cek DPT Online secara Mandiri

Berikut isi dari Pakta Integritas yang dibawakan tandatangani dan di bacakan saat pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Purwareja Klampok.

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara dalam Pemilu Serentak 2024 dengan ini menyatakan:

1. Menjaga profesionalisme, integritas, independensi dan netralitas;

2. Tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);

3. Dalam proses pengawasan Pemilu Serentak 2024, berjanji akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

4. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Serentak 2024, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan;

5. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan menghindari/tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan/melanggar peraturan perundang-undangan; dan

6. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Purwareja Klampok, 6 Februari 2023

Demikian informasi mengenai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara secara resmi telah melantik anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.***

 

 

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler