Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi

- 1 Oktober 2022, 07:18 WIB
Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi
Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi /Humas Polres Banjarnegara

Baca Juga: Cegah Kebocoran Anggaran, Pemkab Purbalingga Akan Terapkan Elektronifikasi Pembayaran Pajak dan Retribusi

"Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara, setelah kejadian itu, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung kerumah S dengan membawa sebuah tas berwarna hitam dan selalu dipegang," tuturnya.

Melihat itu, lanjut dia, korban merasa curiga dan menghubungi anggota Polres Banjarnegara memberitahukan bahwa tersangka untuk saat ini berada di rumahnya dengan tujuan menanyakan Jimat Pusaka yang dipesanya berupa BK (Betara Karang).

"Korban kemudian ia berpura-pura mengajak tersangka, untuk menemui temannya di daerah Legok Rejasa Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara yang memiliki jimat/ pusaka BK (Betara Karang), hal tersebut dilakukan dengan maksud agar tersangka bersedia untuk ikut pergi bersamanya dan hendak di serahkan kepada petugas," kata dia.

Baca Juga: Thania, Siswi Kelas VI MIM Larangan Raih Juara di Kompetisi Fisika UNDIP

Setelah tersangka bersedia, sambung Kapolres, kemudian sekitar pukul 19.30 Wib, S mengajak makan malam tdi Kuliner Taman Kota. Tidak lama kemudian anggota Polres Banjarnegra mengamankan tersangka untuk dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dimintai keterangannya terkait atas informasi tersebut.

"Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang dibawa oleh tersangka, di tas warna hitam terdapat banyak kertas yang menyerupai uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 160 Lembar, pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 110 Lembar," bebernya.

Baca Juga: Kakek Asal Purworejo Diamankan Polres Banjarnegara, Ternyata Gegara Ini

Ia mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Banjarnegara bahwa tersangka datang ke Banjarnegara dengan tujuan membeli jimat atau barang antik, namun karena ia tidak mempunyai uang asli yang cukup banyak, sehingga ia gunakan uang palsu.

"Tersangka mendapatkan uang palsu sebanyak 281 lembar pecahan Rp 100.000,- dengan cara membeli pada seseorang yang mengaku warga Kota Magelang," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah