Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi

- 1 Oktober 2022, 07:18 WIB
Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi
Kakek 60 Tahun Beli Jimat Pakai Uang Palsu! Pelaku Kini Diamakan Polisi /Humas Polres Banjarnegara

Baca Juga: SMPN 1 Bawang Kedatangan Granat Banjarnegara, Ternyata Ini yang Dilakukan

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan BI Purwokerto, bahwa barang bukti dari E ini merupakan uang palsu. Kepastian tersebut, tertuang dalam surat yang dikeluarkan BI tertanggal 1 September 2022.

"Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah