Terungkap Kasus Asusila! dengan Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Berhasil Diungkap Polres Purbalingga

20 Januari 2024, 18:25 WIB
Terungkap Kasus Asusila! dengan Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri, Berhasil Diungkap Polres Purbalingga /

BANJARNEGARAKU.COM - Kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Dalam kasu tersebut ada dua orang tersangka yang merupakan suami istri diamankan polisi terkait kasus tersebut.

Tersangka yang diamankan yaitu RM (54) yang merupakan ayah tiri korban warga Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, sedangkan satu tersangka lain yaitu SK (42) yang merupakan ibu kandung korban warga Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Pemilu Serentak 2024, Bupati Tiwi Berharap Purbalingga Tetap Aman dan Kondusif, Istighosah Bersama...

Dikutip banjarnegaraku.com dari Purbalinggaku.com, keterangan disampaikan oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, pihaknya mengungkap pada Jumat 19 Januari 2024. Dengan modus yang dilakukan yaitu tersangka RM menyetubuhi korban anak perempuan berusia 16 tahun atas ijin ibu kandungnya yang berinisial SK, dengan dalih untuk melancarkan proses ritual pesugihan.

Dijelaskan Kompol Donni Krestanto, bahwa kronologis kejadian pada bulan Desember 2023, tersangka RM yang merupakan ayah tiri korban bercerita kepada SK istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada mahluk gaib yang menaruh dendam.

"Tersangka RM menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut SK kemudian menawarkan anak perempuannya yang berusia 16 untuk disetubuhi," ungkap Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti.

Baca Juga: Istighosah yang Pertama di Tahun 2024, Bupati Tiwi: Semoga Membawa Kebaikan dan Keberkahan Bagi Masyarakat

Selanjutnya, disampaikan bahwa korban sempat menolak namun tersangka SK terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar hutang ibunya yang cukup banyak.

Korban Terpaksa Melakukan Karena Menuruti Ibunya

Peristiwa itu terjadi karena ada ancaman, jika korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.

"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," jelasnya.

Baca Juga: Link Download Peserta Lolos Seleksi Wawancara PTPS Kecamatan Purwareja Klampok Banjarnegara pada Pemilu 2024

Pengungkapan kasus bermula saat korban saat berada di rumah neneknya tidak mau pulang. Kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialami kepada bibinya. Kemudian bibi korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga pada tanggal 4 Januari 2024.

"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dan berdasarkan pengakuan tersangka peristiwa persetubuhan terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama dilakukan pada tahun 2019 dengan cara memberi obat tidur kepada korban. Korban dalam keadaan tidak sadar kemudian disetubuhi atas persetujuan ibunya.

Baca Juga: 25 Contoh Soal Essay IPA Kelas 10 SMA MA dan Kunci Jawaban: Topik C Akumulasi Bahan Pencemar Rantai Makanan

Kemudian, untuk peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada bulan Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah yang ditempati keluarga tersebut di wilayah Kecamatan Purbalingga. Saat peristiwa terjadi tersangka SK yang merupakan ibu kandung korban, ikut menemaninya.

Ditambahkan Wakapolres, kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas kejadian itu, tersangka akan terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Baca Juga: Stasiun SDS di Banjarnegara Segera Dikaji Jadi Cagar Budaya

“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Purbalinggaku.com pada 19 Januari 2024, dengan judul: Polres Purbalingga Ungkap Kasus Asusila, Tersangka Ibu Kandung dan Ayah Tiri.

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Purbalinggaku

Tags

Terkini

Terpopuler