4. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 3 tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa.
Sesuai agenda kegiatan DPRD Kabupaten Purbalingga, Bupati Tiwi akan memberikan tanggapannya pada Selasa (26/3) esok.
Baca Juga: Wabup Sudono Beri Atensi Jalan Rusak dan Kurang Lampu Penerang Jalan, Saat Ashar Keliling di Sirau
“Tanggapan Bupati Purbalingga, dan sesuai jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Purbalingga diagendakan besok hari Selasa tanggal 26 Maret 2024,” pungkasnya.***