Motor Listrik Subsidi Tidak Laku, Ternyata Ini Pangkal Masalahnya

- 21 Juni 2023, 10:05 WIB
Jumlah peminat subsidi motor listrik mulai mengalami peningkatan
Jumlah peminat subsidi motor listrik mulai mengalami peningkatan /Aris Brave/Pixabay

Baca Juga: ANEH! Ditolak Daftar Sekolah karena Kartu Keluarga, Titik Koordinat Rumah Menentukan...

Diakui Moeldoko ada sesuatu yang ribet dalam mekanisme pemberian subsidi pada masyarakat. Sekarang pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis.

Dari penelusuran Banjarnegaraku.com tidak semua pembeli motor listrik bisa mendapatkan subsidi. Berikut syarat yang bisa mendapatkan subsidi pembelian motor listrik.

  • Penerima kredit usaha rakyat (KUR)
  • Konsumen penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  • Penerima bantuan subsidi upah (BSU)
  • Pelanggan listrik kurang dari 950 VA.

Baca Juga: Efek Ciu yang Bikin Melayang

Dealer motor listrik bersubsidi akan melakukan verifikasi dengan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen. Calon pembeli yang layak mendapatkan subsidi motor listrik akan mendapatkan potongan harga Rp 7 juta per unit. Satu NIK hanya boleh menerima subsidi satu unit motor

Sesudah dibeli konsumen, motor listrik bersubsidi juga tidak bisa diperjualbelikan lagi atau berubah nama STNK.

Demikian pangkal masalah keribetan subsidi yang akan dievaluasi lagi oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kompas otomotif, Sisapira, autos.id, idxchanel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah