BANJARNEGARAKU.COM - Jelang hari raya Idul Adha penting artinya untuk bisa memahami kriteria dan syarat-syarat hewan kurban.
Menurut Ustadz Adi Hidayat menentukan hewan yang akan disembelih yang sesuai ketentuan wajib dipahami dulu.
Ditambahkan Ustadz Adi Hidayat, Kurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان).
Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan.
Diantaranya unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Namun, bagi orang yang mampu bekurban akan tetapi ia meninggalkan hal itu, maka ini dihukumi makruh.
Selanjutnya bila akan melaksanakan ibadah kurban, ada syarat-syarat untuk hewan yang dikurbankan. Tidak boleh asal, dan tidak boleh sembarangan.
Dilansir Banjarnegaraku.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official tanggal 17 Juli 2021.
Berikut ini penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang kriteria atau syarat hewan kurban.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ada beberapa syarat hewan kurban, berikut ini:
Sudah cukup umur untuk dikurbankan.
Adapun batasan umur untuk hewan kambing atau domba yaitu minimal berusia satu tahun memasuki tahun kedua.
Untuk hewan sapi atau kerbau di usia dua tahun memasuki tahun ketiga. Sementara untuk hewan unta, minimal berusia lima tahun.
Selain persyaratan usia hewan, ada pula 4 syarat lain. Jika hewan-hewan memiliki kondisi ini, mereka dilarang untuk dikurbankan.
Adapun kondisi yang dimaksud yaitu:
1. Hewan yang matanya buta
Hewan yang matanya buta permanen hukumnya haram dijadikan untuk hewan kurban.
2. Hewan yang sakit
"Hewan yang sakit, dengan segala jenis penyakit, yang bahkan ketika disembelih bisa membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya," Kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Ini Doa Ketika Hewan Kurban Sedang Disembelih, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
3. Pincang
Hewan yang jelas kepincangannya tidak diperbolehkan untuk dikurbankan.
4. Terlampau kurus
Hewan yang terlampau kurus todak boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca Juga: 4 Hal yang Wajib Diperhatikan saat Menyebelih Hewan Kurban, Berikut Ustadz Adi Hidayat Menjelaskan
Oleh karena itu, perlu mencari hewan yang memenuhi syarat-syarat tersebut untuk dikurbankan.
Itulah kriteria atau syarat hewan kurban berdasarkan penjelasakn Ustadz Adi Hidayat. Semoga bermanfaat.***