Raup Uang Rp1 Miliar dengan Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Wanita Asal Bandung Ditangkap di Purwokerto

9 Maret 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng. /Darma Legi/Galajabar


BANJARNEGARAKU - Dengan iming-iming bonus barang berharga, dan jual minyak goreng fiktif seorang ibu dari Bandung berhasil raup keuntungan Rp1 miliar.

Apes, ia dikejar polisi dan ditangkap di Purwokerto.

Cara menjerat calon korban dengan iming-iming hadiah handphone dan laptop. Dari kelihaiannya menipu ia raup keuntungan Rp1 miliar.

Baca Juga: Alhamdulillah, Angka Kesembuhan Covid-19 Nasional Meningkat

Seorang wanita berinisial IR (29) asal Kabupaten Bandung mengelabui ibu-ibu dengan modus menjual minyak goreng murah berbonus barang elektronik.

IR dikabarkan menjerat korbannya dengan iming-iming hadiah handphone dan laptop jika membeli minyak dalam jumlah tertentu.

Penjual minyak goreng fiktif ini berhasil meraup untung hingga Rp1 miliar dengan menipu belasan orang.

Baca Juga: Ini Sosok Bupati Bandung Dadang Supriatna, Pekerja Keras yang Pernah Dimodali Hanya 7.000 Batu Bata

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, IR juga sempat mengirim beberapa minyak ke pelanggan lainnya.

"Dia mengiming-imingi para konsumen untuk membeli minyak goreng di bawah harga standar, dan dengan iming-iming harga murah tersebut konsumen juga dijanjikan bonus," kata Wakasatreskrim Polresta Bandung AKP Joko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Selasa, 8 Maret 2022.

Berdasarkan penelusuran pihak kepolisian, IR melangsungkan aksi berjualan minyak goreng fiktif melalui media sosial.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Terkejut, Temukan Harga Minyak Goreng Tak Sesuai Aturan

IR sempat diburu korban hingga melarikan diri ke Jawa Tengah.

Mendapat laporan kasus dugaan penipuan ini, polisi memburu IR sampai akhirnya pelaku ditemukan di Purwokerto.

"Pelaku sempat sembunyi dan kita temukan di wilayah Purwokerto," ujarnya.

Baca Juga: Apakah yang Dimaksud Zat Tunggal? Benda Apa Saja yang Termasuk Zat Tunggal? Kunci Jawaban Kelas 5 SD MI Tema 8

Kini Sat Reskrim Polresta Bandung akan mendalami kasus duga mencari apakah ada komplotan yang mengikuti jejak IR atau tidak.

"Kita masih menggali terkait kasus penipuan dengan penggelapan minyak goreng ini," ucapnya.

Akibat ulahnya, IR terancam pasal 372 dan pasal 379 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini sebelumnya tayang dengan judul, Jual Minyak Goreng Fiktif, Wanita Asal Kabupaten Bandung Raup Untung Rp1 Miliar di pikiranrakyat.com.***(Tim PRMN 02/Alanna Arumsari Rachmadi/pikranrakyat.com)

 

Editor: Nugroho Purbohandoyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler