Momen Idul Fitri 2022, Ridho Rhoma Bebas Bersyarat, Sudah Jalani Hukuman Selama 16 Bulan

2 Mei 2022, 20:17 WIB
Ridho Rhoma Bebas bersyarat di hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah /ANTARA

BANJARNEGARAKU - Jalani hukuman selama 16 bulan, pada momen lebaran Idul Fitri 1443 H ini Ridho Rhoma yang juga anak Raja Dangdut Rhoma Irama bebas bersyarat.

Penyanyi Ridho Rhoma bebas bersyarat Senin 2 Mei 2022 bertepatan dengan 1 Syawal atau pada momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Ridho Rhoma bebas bersyarat pada Senin 2 Mei 2022.

Baca Juga: Putra Asli Banjarnegara, Bikin Shin Tae Yong Jatuh Cinta

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan, Ridho mendapatkan remisi Idul Fitri selama satu bulan. Ridho seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

"Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat," kata Tony Nainggolan di Jakarta, Senin, 2 Mei 2022.

Baca Juga: Rumah Warga di Banjarnegara Jebol Diterjang Longsor, Berikut Selengkapnya

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, Ridho langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

"Terima kasih teman-teman 'support'-nya. Alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho.

Tidak terlihat keluarga maupun kerabat yang menjemput saat Ridho bebas. Ridho mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya.

Baca Juga: Manfaat Latihan Senam Lantai, Latihan Soal PAS UAS PJOK SD Kelas 2 Semester 2 Beserta Kunci Jawaban

Meski telah bebas, Ridho tetap wajib lapor ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor, Jawa Barat.

"Untuk selanjutnya nanti Bapas Jakarta Timur akan menyerahkan Mas Ridho ke Bapas Bogor sesuai dengan domisili terdekat," tutur Tony.

Baca Juga: Ditemani Iriana dan Kaesang, Presiden Joko Widodo Sholat Idul Fitri di Istana Kepresidenan Yogyakarta

Sebelumnya Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2021. Atas perbuatannya, Ridho divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Disclaimer: artikel ini sebelumnya tayang di galamedianews.com dengan judul Ridho Rhoma Anak Rhoma Irama Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.***(lucky M Lukman)

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Glamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler