BANJARNEGARAKU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak legalisasi ganja untuk medis, alasannya! terangkum pada penjelasan yang telah kita rangkum pada artikel ini selengkapnya.
Sebelumnya diketahui, permohonan legalisasi ganja untuk medis yang diajukan sejumlah ibu yang anaknya menderita Celebral Palsy.
Permohonan legalisasi ganja untuk medis tersebut akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dilansir banjarnegaraku.com dari kanal Youtube Mahkamah Kontitusi RI, pada Rabu, 20 Juli 2022.
Adapun ketiga ibu yang mengajukan permohonan legalisasi ganja untuk medis yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Ketiga anak pemohon tersebut menderita Celebral Palsy yang disebut bisa diobati dengan terapi ganja.
Namun perjuangan ketiga ibu agar MK mengabulkan legalisasi ganja untuk medis tidak dipenuhi oleh MK.
Baca Juga: Kominfo Tak Langsung Blokir PSE yang Belum Terdaftar, Begini Tahapan Serta Keterangannya
"Mengadili. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Anwar Usman dilansir dari kanal Youtube Mahkamah Kontitusi RI, Rabu, 20 Juli 2022.
Perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ketiga pemohon itu untuk mengubah Pasal 6 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sinopsis Film Mencuri Raden Saleh, Akan Tayang di Bioskop pada 25 Agustus 2022
Pasal itu berbunyi:
"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'Narkotika Golong I' adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan".
Para pemohon menginginkan agar MK bisa mengubah pasal itu menjadi bisa digunakan untuk terapi.
"Para pemohon memohon kepada MK memasukkan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ujar hakim MK.
Presiden juga telah menyampaikan keterangan tertulis dan menyampaikan keterangan ahli dalam permohonan tersebut.
Meski sejumlah negara sudah menggunakan narkotika untuk pelayanan kesehatan seperti di Amerika Serikat, Australia, Thailan, namun fakta hukum tersebut tidak serta merta dapat dijadikan parameter.
"Dengan belum adanya bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif tersebut, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima rasionalitasnya," katanya.
MK menilai perubahan itu merupakan kebijakan terbuka DPR dan Pemerintah.
Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya
Tidak ada pilihan lagi bagi Mahkamah untuk mendorong penggunaan jenis Narkotika Golongan I dengan sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi.
Hasil pengkajian dan penelitian secara ilmiah itu dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan kemungkinan perubahan kebijakan.
Baca Juga: Manfaat Kelor! Ini Kata dr Agus Ujianto, Daun Ajaib yang Mampu Menyeimbangkan Metabolisme Tubuh
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berkesimpulan permononan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucapnya.
Disclaimer: artikel ini seblumnya tayang di jurnalgarut.com dengan judul Legalisasi Ganja untuk Medis Ditolak MK, Ini Alasannya.***(Firman Wijaksana)