Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka! Ini Permintaan Ayahanda Mendiang Brigadir J, Ibu Putri..

10 Agustus 2022, 08:48 WIB
Pasca Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J Minta Hal Ini ke Putri Chandrawati /

BANJARNEGARAKU.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka kasus penembakan yang menewasan Brigadir J.

Ayahanda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kaget dengan pentepan status Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka kepada Irjen Pol Ferdy Sambo disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Kasus Polisi Tembak Polisi! Kapolri Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J dan... 

Samuel Hutabarat Ayahanda mendiang Brigadir J tak menyangka bahwa dalang di balik kasus pembunuhan terhadap anaknya ada andil dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sebagaimana dilansir banjarnegaraku.com dari okejambi.com pada artikel dengan judul Permintaan Ayah Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka.

"Pak Ferdy Sambo sebelumnya diceritakan baik-baik saja oleh almarhum (Brigadir J). Jadi kami sangat terkejut," katanya, Selasa 9 Agustus 2022 di kediaman Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi

Baca Juga: Camat Payakumbuh Sumbar Dicopot dari Jabatannya, Gara-gara Konten Ala Citayam Fashion Week, Simak Selengkapnya

Samuel Hutabarat mempertanyakan motif Ferdy Sambo hingga tega menghabisi nyawa anaknya.

"Apa motifnya?, kiranya beliau dapat terus terang kepada penyidik apa motif di balik kejadian ini," pintanya.

Samuel berharap keadilan dapat ditegakan dalam menuntaskan kasus pembunuhan itu. Ferdy Sambo dapat diadili sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya.

Baca Juga: Imbas Kasus Penembakan Brigadir J, Sebelas Personel Polri Menyusul Masuk Tempat Khusus, Ada Perwira Tinggi..

“Kita selaku umat manusia pintu maaf terbuka. Tapi di negara kita ada hukum, jangan tumpul ke atas tajam ke bawah," sebutnya.

Samuel juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menko Polhukam Mahfud MD, dan pihak lainnya yang telah mendukung pengungkapan kasusus penembakan Brigadir Joshua.

Baca Juga: Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Diminta Jujur dan Terbuka

Usai penetapan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Joshua atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir J, juga meminta istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi agar jujur dan terbuka.

Samuel meminta Putri menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi sehingga Brigadir Yosua ditembak.

"Ibu Putri jangan sembunyi di balik layar. Tampillah dengan keterbukaan. Jangan ada yang disembunyikan lagi, Jujurlah terhadap penyidik," tuturnya.

Baca Juga: Hati-hati! Orang yang Terlibat Transaksi RIBA Bakal Tidak Diterima Sholat, Puasa, dan Doanya, Benarkah..

Samuel mempercayakan kasus ini kepada tim penyidik untuk mengungkap sampai tuntas.

"Harapan kita segera terungkap. Kita sabar menunggu. Mungkin ada lagi aktor intelektual," katanya.

Polri sendiri sudah menetapkan Irjen Ferdi Sambo sebagai tersangka, karena diduga merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.

Kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, RR, KM dan Ferdi Sambo.

Baca Juga: Hati-hati! Orang yang Terlibat Transaksi RIBA Bakal Tidak Diterima Sholat, Puasa, dan Doanya, Benarkah..

Namun, motif penembakan ini masih belum diungkapkan.

Sedangkan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua ke Putri, masih menjadi pertanyaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan dugaan pelecehan seksual sudah masuk ke dalam materi penyidikan tim khusus. Hasilnya akan diungkap di persidangan.

Baca Juga: Desa Karangpucung Panen Melon Kualitas Premium dan Bakal Bangun Area Pertanian Terintegrasi, Ini Selengkapnya

Untuk diketahui, saat ini sudah ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan brgadir Joshua.

Keempat tersangka itu adalah Bharada RE alias Bharada E, Bripka RR, KM dan Ferdy Sambo. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***(Maskun Sopwan)

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Oke Jambi

Tags

Terkini

Terpopuler