BPOM Resmi Terbitkan Aturan Penggunaan Obat Sirup pada Anak, Antisipasi Gagal Ginjal Akut

20 Oktober 2022, 13:15 WIB
ILUSTRASI - Pihak Kemenkes meminta seluruh apotek tidak menjual obat sirup usai meningkatnya kasus gangguan ginjal akut. /Pexels/cottonbro/

BANJARNEGARAKU.COM - Merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menjangkit ratusan anak di Indonesia. Penggunaan obat sirup jadi perhatian.

Tergerak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan panduan dalam penggunaan obat sirup yang aman.

Hal ini sebagai bekal antisipasi dan terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.

Baca Juga: Viral Gangguan Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Berikut Tanggapan Ketua IAI Banjarnegara

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," tutur keterangan tertulis BPOM.

Yang dikonfirmasi kepada Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dikutip Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, pada 19 Oktober 2022. BPOM Terbitkan Panduan Konsumsi Obat Sirup untuk Anak di Tengah Merebaknya Kasus gagal ginjal Akut.

Selain itu, BPOM meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya.

Baca Juga: Kontroversi Penggunaan Parasetamol pada Obat Sirup, Awal Kasus Gagal Ginjal Misterius

Apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM.

Baca Juga: Banjarnegara Sukses Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu, Berikut Daftar Nama Juara Selengkapnya

Obat-obat tersebut harus diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi, dengan selalu mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

Siti Asfijah Abdoellah mengatakan, BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"Sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG," katanya.

Baca Juga: Innalillahi, Longsor Punggelan Banjarnegara Satu Orang Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

Siti Asfijah Abdoellah mengatakan EG dan DEG masih dapat ditemukan sebagai cemaran sebagai zat pelarut tambahan.

BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah menyatakan penyebab terjadinya gagal ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI).

Meskipun, belum diketahui pasti dan masih memerlukan investigasi lebih lanjut bersama BPOM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Penggunaan Obat Sirup Dihentikan Sementara, Ini Kata Wamenkes

BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat.

Hal ini, sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca Juga: Banjarnegara Loloskan 2 Inventor dalam Lomba Kreanova Tingkat Jawa Tengah

Ditambahkan Siti Asfijah Abdoellah, bahwa hasil pengujian produk yang mengandung cemaran EG dan DEG tersebut masih memerlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Selanjutnya, untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara.

Serta kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan Iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan izin edar.

Baca Juga: Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol Suharyono Jadi Kapolda Sumatera Barat

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," ucap Siti Asfijah Abdoellah.***

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler