KPU Bentuk Badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran Selengkapnya

18 November 2022, 14:54 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Secara menyeluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Kabupaten/Kota siap membentuk badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, yang dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kartika Putri Tepis Tuduhan Richard Lee soal 'Bekingan', Bandingkan dengan Kasus Nikita Mirzani

Rekrutmen pendaftaran PPK dilakukan secara online dengan mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.

Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024, sedangkan PPS pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Baca Juga: Siapa Sih..? Dokter Richard Lee yang Lagi Berseteru dengan Kartika Putri, Simak Profilnya Selengkapnya 

SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan Adhoc dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 banyak diminati berbagai khalayak publik mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga masyarakat biasa.

Aplikasi SIAKBA diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.

Baca Juga: Keren! Kecamatan Rakit Sabet Delapan Kejuaraan Lomba Inovasi Kepala Sekolah dan Guru

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola

Berikut cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 dalam aplikasi SIAKBA sebagai berikut:

1. kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id

2. Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama lengkap, email, NIK KTP password.

3. Pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.

4. Setelah terkonfirmasi silahkan masuk/Login ke SIAKBA.

5. Mengisi data diri secara lengkap.

Baca Juga: RESMI Dikukuhkan! Pokdarwis Wanadadi Berdikari Siap Promosikan Seakong sebagai Agro Edu Wisata

6. Pendaftar memilih, mencari dan mengunggah dokumen yang di perlukan.

7. Cek kelengkapan dokumen, disini pelamar mengecek kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda melalui terima email.

Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

8. Cek hasil pengungkit administrasi. Pelamar mengecek hasil pengarsipan administrasi keabsahan berkas.

Jika memenuhi syarat (MS) maka dinyatakan lulus tahap pengadministrasian; apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

9. Jika lulus administrasi maka pendaftar dapat mengikuti tes tertulis. Pendaftar mengecek hasil seleksi tes tertulis.

10. Jika lulus tes tertulis maka pendaftar dapat mengikuti wawancara, Pendaftar mengecek hasil wawancara.

11. Cek hasil seleksi.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Guru di Banjarnegara Ikuti Lomba Inovasi dan Video Pembelajaran, Intip Siapa Saja Juaranya

Adapun tahapan kegiatan pembentukan anggota PPK dan PPS dimulai pada 20 November sampai dengan 16 Desember 2022. Sementara untuk PPS pada 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023, berikut tahapannya:

1. Pengumuman pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS.

2. Penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS.

3. Melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas administrasi calon anggota PPK dan PPS.

4. Pengumuman lulus admistrasi (Pemberkasan) terhadap calon anggota PPK dan PPS.

5. Mengadakan seleksi tes tertulis untuk calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lolos administrasi sebelumnya.

6. Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Dindikpora Gandeng Kwarcab Banjarnegara Perkuat Pondasi Generasi Indonesia Emas, Simak Selengkapnya

7. Pengumuman berdasarkan hasil tes tertulis PPK dan PPS.

8. Membuka ruang aspirasi dari masyarakat setempat baik tanggapan maupun masukan terkait calon anggota PPK dan PPS.

9. Melakukan seleksi tes wawancara untuk calon anggota PPK dan PPS yang telah resmi lulus tes tertulis yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota setempat.

10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS.

11. Penetapan anggota PPK dan PPS yang terpilih.

Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler