KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, Apa Itu Badan Adhoc? Apa Tugasnya.. Simak Selengkapnya

20 November 2022, 00:07 WIB
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya /Tangkap Layar Instagram @kpu_ri

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Secara menyeluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Kabupaten/Kota siap membentuk badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, yang dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

Rekrutmen pendaftaran PPK dilakukan secara online dengan mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.

Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024, sedangkan PPS pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Baca Juga: 4 Calon Kades Jetis Sampaikan Visi dan Misi, Berkomitmen Pilkades Aman dan Kondusif

Dikutip banjarnegaraku.com pada laman instagram KPU_RI yang diunggah pada 19 November 2022, bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut penjelasan mengenai Badan Adhoc, yakni:

-Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Meriah! PGRI Banjarnegara Gelar Aneka Lomba HUT ke-77, Berikut Daftar Juaranya

-PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

-PPS: Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.

-KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kartika Putri Tepis Tuduhan Richard Lee soal 'Bekingan', Bandingkan dengan Kasus Nikita Mirzani

Adapun tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Online melalui siakba.kpu.go.id, Simak Selengkapnya

4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

5. Melakasanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Siapa Sih..? Dokter Richard Lee yang Lagi Berseteru dengan Kartika Putri, Simak Profilnya Selengkapnya

Adapun tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelanggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dindikpora Gandeng Kwarcab Banjarnegara Perkuat Pondasi Generasi Indonesia Emas, Simak Selengkapnya

Adapun tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melakasanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Fantastis! Janda Baru di Jateng tercatat ada 59.268 Orang, Biang Keladinya Karena WIL dan PIL

Apa itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan pemilihan.

Sedangkan tugas Pantarlih bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Guru MTs Cokroaminoto Madukara Diajak Melek Teknologi Lewat Supervisi Online, Ternyata Ini Tujuannya

Adapun tahapan pemilu 2024 sesuai PKPU No 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

-14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran

-14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU

-14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

-29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

-14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2022, Penetapan Peserta Pemilu

-14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

-6 Desember 2022 hingga 25 November 2023, Pencalonan DPD

Baca Juga: DPKPLH Banjarnegata Gelar Pembinaan Kelestarian Lingkungan Bagi Komunitas, Bertempat di Dkuwondogiri

-24 April 2023 hingga 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

-06 Desember 2022 hingga 11 November 2023, Pencalonan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

-19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

-28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa Kampanye Pemilu

-11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, Masa Tenang

-14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

-15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca Juga: Pandya, Sosok Pramuka Garuda yang Penuh Prestasi 'Inspirasi Bagi Generasi Muda'

-disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

-disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

-1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

-20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Demikian informasi mengenai apa itu Badan Adhoc serta tugas dari badan Adhoc, dan tahapan Pemilu 2024, semoga bermanfaat.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler