Disentil Kuasa Hukum David usai Kasus Mario Dandy Dinilai Lama, Apa Saja Tugas KPAI?

23 Mei 2023, 08:41 WIB
Logo KPAI. Disentil Kuasa Hukum David usai Kasus Mario Dandy Dinilai Lama, Apa Saja Tugas KPAI? /Sukalogo

BANJARNEGARAKU.COM - Lembaga yang disentil kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini. Diketahui Mellisa menyinggung lembaga tersebut usai penanganan kasus Mario Dandy dinilai lama. Berikut ini tugas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Melalui cuitan di Twitter @AltoLuger mereka mengeluhkan hal itu, Keluarga David Ozora menilai penanganan kasus yang melibatkan anak eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, juga Shane Lukas, dinilai lama.

Baca Juga: Microsoft Ingin Kembangkan Agen AI, Bill Gates: Mesin Pencarian dan Situs Belanja Online Akan Ditinggalkan

"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami, David, merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," katanya pada Senin 22 Mei 2023.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat.com pada 23 Mei 2023, Apa Saja Tugas KPAI? Disentil Kuasa Hukum David usai Kasus Mario Dandy Dinilai Lamban

Menyangkut hal itu, Mellisa Anggraini menilai lembaga yang berfokus pada upaya Perlindungan Anak itu dinilai diam saja dalam kasus tersebut. Hal itu disampaikannya lewat akun Twitter @MellisA_An.

Baca Juga: Soal PAT Bahasa Indonesia Bab 8 Kelas 4 SD MI Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban Semester 2

“Kok KPAI senyap aja?” ujar Mellisa pada cuitan Senin 22 Mei 2023.

Apa saja tugas KPAI?

Sedangkan dilansir dari laman, KPAI, tugas lembaga tersebut tercantum dalam Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di antaranya adalah:

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak.

Baca Juga: Belum Tuntas! Sindir Polda Metro Jaya, Keluarga David Ozora: Sebaiknya Mario Dandy Dibebaskan Saja

2. Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

3. Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak.

4. Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak.

5. Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.

Baca Juga: Aparatur Pemerintah Harus Jadi Penengah 'Gesekan' Perbedaan Pilihan, di Tahun Politik...

6. Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak.

7. Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Berdasarkan tugas nomor 1, KPAI bisa berperan dalam mengawasi pemenuhan hak anak. Pasalnya korban penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas adalah David Ozora, anak yang masih berusia 17 tahun.

Polda Metro Jaya angkat bicara

Baca Juga: Haflah Muwadda'ah, MTs Riyadush Sholihin Gelar Sholawat Bareng Gus Ahmad Mudzaki Mabrur

Melalui Kabid Humas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Polda Metro Jaya menyatakan lamanya penanganan kasus yang tersangkanya adalah Mario Dandy dan Shane Lukas itu disebabkan melibatkan berbagai pihak.

“Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan segala profesi. Tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation).

Baca Juga: Ini Contoh Soal Sumatif PAT Matematika Materi Garis dan Sudut SMP MTs Kelas 7 Beserta Kunci Jawaban Paket 2

Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler