Kapan Sidang Isbat Penetapan Idul Adha? Cek di Sini Jadwalnya

12 Juni 2023, 13:30 WIB
Kapan Sidang Isbat Penetapan Idul Adha? Cek di Sini Jadwalnya /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

BANJARNEGARAKU.COM - Sidang Isbat penetapan Idul Adha 2023 dan juga awal bulan Zulhijah tahun 1444 H akan diselenggarakan oleh Kemenag pada tanggal 18 Juni 2023. Pelaksanaan Sidang Isbat akan berlangsung di Auditorium H. M. Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Adib.

"Sidang Isbat awal Zulhijah akan dilaksanakan Minggu, 18 Juni 2023, atau bertepatan dengan tanggal 29 Zulkaidah,'' kata Adib dikutip Banjarnegaraku.com dari Antara.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kanal Pengaduan Jemaah Haji, Begini Caranya

Proses rukyatul hilal penetapan awal bulan Zulhijjag akan dilakukan di 99 titik di Indonesia, yang akan menjadi salah satu rujukan dalam penetapan waktu Idul Adha 2023.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Pagu Indikatif Kemenpora TA 2024 Sebesar Rp2 Triliun

Metode MABIMS akan digunakan oleh Kemenag dalam menentukan awal bulan Zulhijah, yang juga digunakan untuk menentukan awal bulan hijriah. Dengan menyatakan kriteria awal bulan yakni dengan ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Baca Juga: Ini Tips Sai Aman untuk Jemaah Haji Berisiko Tinggi dan Lansia

Disamping itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan hasil perhitungan dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Idul Adha 1444 Hijriah berpotensi berbeda dengan Kemenag.

Baca Juga: Selamat! 29.069 Calon PPPK Kemenag Lulus Seleksi, Diminta Segera Siapkan Pemberkasan

Muhammadiyah menyatakan Idul Adha 2023, jatuh pada hari Rabu 28 Juni 2023. Dalam perhitungan Muhammadiyah, tanggal 1 Zulhijah jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023. Hal ini berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal.

Baca Juga: 6 Tips Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Intip Selengkapnya di Sini

Dalam perhitungannya, tinggi hilal pada 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat, yang artinya belum memenuhi kriteria MABIMS.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler