Jokowi Beri Tanggapan Soal Putusan MK dan Isu Gibran Maju Cawapres: Saya Tak Ikut Campur, Itu Wilayah Parpol..

17 Oktober 2023, 12:08 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi. Jokowi Beri Tanggapan Soal Putusan MK dan Isu Gibran Maju Cawapres: Saya Tak Ikut Campur, Itu Wilayah Parpol... /Instagram @bemuns

BANJARNEGARAKU.COM - Putusan MK terbaru terkait batas usia capres-cawapres ditetapkan pada Senin, 16 Oktober 2023. Hal ini menyebabkan isu soal Gibran akan menjadi cawapres naik kembali.

Presiden Jokowi akhirnya memberikan tanggapan terkait isu sang putra, Gibran Rakabuming yang saat ini menjabat sebagai Walikota Solo, menjadi bakal cawapres dari salah satu capres untuk Pemilu 2024.

Baca Juga: Pencuri Ipad dan Laptop di Kereta Api Ditangkap di Banjarnegara

Jokowi memberikan tanggapan soal isu peluang Gibran menjadi cawapres, berkaitan dengan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Dilansir banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com pada 17 Oktober 2023, Jokowi Soal Putusan MK dan Isu Gibran Maju Cawapres: Itu Wilayah Parpol, Saya Tidak Ikut Campur.

Diketahui, Berdasarkan putusan terbaru MK terbaru, meski Gibran putra Presiden Jokowi saat ini berusia 36 tahun. Dengan pengalamannya sebagai kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun, maka ada peluang bagi Gibran untuk menjadi cawapres.

Baca Juga: 100 PNS di Banjarnegara Ikuti Uji Kompetensi, Kepala BKD: Kedepan PNS Wajib Mengikuti Ujikom

Tanggapan Jokowi Soal Gibran Maju Cawapres

Presiden Jokowi saat ditanya mengenai isu Gibran akan maju cawapres, Jokowi mengungkapkan bahwa pemilihan capres-cawapres sepenuhnya ditentukan oleh partai politik.

Jokowi juga menegaskan bahwa ini bukanlah wilayahnya untuk menjawab. Sang Presiden juga tidak menyampaikan bahwa dirinya tidak akan mencampuri urusan penentuan capres-cawapres oleh parpol.

"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik," kata Jokowi, dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com dan Instagram @jokowi, 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Usai Dilantik, Pengurus PMII Syekh Jambu Karang Unperba Agar Konsolidasi Dengan Pemda Purbalingga

"Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tambahnya.

Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK

Sementara itu, Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya tidak akan memberikan komentar terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, ia berpesan agar hal tersebut langsung ditanyakan ke MK saja.

"Ya, mengenai putusan MK, Silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK," ucap Jokowi.

Baca Juga: IDF Tunda Serangan Darat ke Gaza Akibat Banjir di Tel Aviv

"Nanti bisa di salah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," tambahnya.

4 Kejanggalan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Menurut PBHI

Di sisi lain, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Berikut ini 4 kejanggalan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres yang disoroti PBHI, dikutip banjarnegaraku.com dari PikiranRakyat-Depok.com dari laman pbhi.or.id.

1. Permohonan seharusnya ditolak oleh MK sejak awal karena Pemohon tidak memenuhi kriteria dasar yang relevan dalam permohonannya.

Baca Juga: Jadwal Pagelaran Wayang Kulit, Selasa 17 Oktober 2023: KI EKO SUWARYO di Rowokele Kebumen

Pemohon tidak memiliki kepentingan langsung dalam kontestasi pemilu, pengalaman sebagai Kepala Daerah, atau representasi partai yang memenuhi electoral treshold.

2. Ada inkonsistensi dalam sikap MK.

Sebelumnya, MK telah menolak 6 permohonan serupa tanpa melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Namun dalam Perkara No. 90 ini, Anwar Usman terlibat dan mengubah putusan.

3. Terdapat ketidakrelevanan antara frasa "usia 40 tahun" dan "berpengalaman sebagai Kepala Daerah" dalam Petitum Pemohon, yang seharusnya dianggap sebagai penambahan frasa.

Baca Juga: Terkait Putusan MK: Sosok Mahasiswa Unsa, Ngetes Ilmu Malah Berhasil

4. Pemohon tidak memasukkan frasa "atau pernah, sedang" dalam Petitum mereka, tetapi Hakim Konstitusi secara tidak sah menambahkan permohonan tersebut dan bertindak seperti Pemohon.

PBHI juga menghimbau agar rakyat memberikan respon tegas terhadap putusan MK terkait batas usia capres-cawapres untuk Pemilu 2024 nanti.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com

Tags

Terkini

Terpopuler